Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Petugas Panwas Kena Teror

Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan
Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, terdapat tiga persoalan yang masih menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Berbicara pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (9/2) sore, Hidayat menjelaskan tiga hambatan itu antara lain belum adanya persepsi yang sama antara Bawaslu di sluruh tingkatan dengan instansi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Hidayat, perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan penegak hukum utamanya dalam hal hal pembuktian pelanggaran pemilu. "Misalnya ketika Panwas menilai bukti pelanggaran sudah cukup, ternyata menurut penyidik Polri belum cukup. Padahal sesuai UU Pemilu pengawas cukup hanya dengan bukti permulaan bisa ditindaklanjuti Polisi," ujar Hidayat.

Hambatan kedua adalah terkait keberadaan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hidayat menilai peraturan tersebut belum banyak mengatur persoalan inti seperti penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan tata cara koordinasi dengan lembaga lain.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News