Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan
Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Petugas Panwas Kena Teror
Senin, 09 Februari 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, terdapat tiga persoalan yang masih menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Berbicara pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (9/2) sore, Hidayat menjelaskan tiga hambatan itu antara lain belum adanya persepsi yang sama antara Bawaslu di sluruh tingkatan dengan instansi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
Menurut Hidayat, perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan penegak hukum utamanya dalam hal hal pembuktian pelanggaran pemilu. "Misalnya ketika Panwas menilai bukti pelanggaran sudah cukup, ternyata menurut penyidik Polri belum cukup. Padahal sesuai UU Pemilu pengawas cukup hanya dengan bukti permulaan bisa ditindaklanjuti Polisi," ujar Hidayat.
Hambatan kedua adalah terkait keberadaan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hidayat menilai peraturan tersebut belum banyak mengatur persoalan inti seperti penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan tata cara koordinasi dengan lembaga lain.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Kecelakaan Maut Bus Surya Bali Vs Truk Tronton di Pantura Pati, 6 Orang Tewas
- Direktorat PPA-PPO Bareskrim jadi Terobosan Baru Tangani Kekerasan Perempuan & Anak
- KPK Rampungkan Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang bin Jokowi, Apa Hasilnya?
- Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista