Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan
Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Petugas Panwas Kena Teror
Senin, 09 Februari 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, terdapat tiga persoalan yang masih menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Berbicara pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (9/2) sore, Hidayat menjelaskan tiga hambatan itu antara lain belum adanya persepsi yang sama antara Bawaslu di sluruh tingkatan dengan instansi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
Menurut Hidayat, perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan penegak hukum utamanya dalam hal hal pembuktian pelanggaran pemilu. "Misalnya ketika Panwas menilai bukti pelanggaran sudah cukup, ternyata menurut penyidik Polri belum cukup. Padahal sesuai UU Pemilu pengawas cukup hanya dengan bukti permulaan bisa ditindaklanjuti Polisi," ujar Hidayat.
Hambatan kedua adalah terkait keberadaan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hidayat menilai peraturan tersebut belum banyak mengatur persoalan inti seperti penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan tata cara koordinasi dengan lembaga lain.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Ketua Bawaslu Nur
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa