Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye

Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye
Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Kaltim)

jpnn.com - SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengeluhkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terkait akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, KPU memang memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Namun, hingga saat ini Bawaslu tidak bisa membaca laporan dana kampanye peserta pemilu yang dimuat pada Sikadeka.

"KPU memang memberi akses, tetapi hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," ujar Hari Dermanto di Samarinda, Kamis (18/1).

Menurut Hari, pembatasan akses menghambat pengawasan terhadap penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hari lebih lanjut mengatakan Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Aturan itu menyebut Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun, pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ucapnya.

Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News