Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye

Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye
Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Kaltim)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.

"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," pungkas Hari. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News