Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye
Kamis, 18 Januari 2024 – 21:41 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," pungkas Hari. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Waspadai Kampanye Hitam Pada Pilkada 2024
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak