Bawaslu Kepulauan Seribu Panggil Fahira Idris soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu bakal memanggil Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat.
Rencananya pemanggilan terhadap petahana anggota DPD itu dilakukan hari ini, Senin (12/2).
"Kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono di Jakarta, Minggu (11/2).
Selain memanggil Fahira Idris, pemanggilan juga dilakukan terhadap pelapor dan dua orang saksi.
"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.
Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.
"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," ucapnya.
Rahadi menyebut Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Bawaslu Kepulauan Seribu panggil calon anggota DPD RI Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. Begini masalahnya.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai