Bawaslu Kesulitan Akses Proses Verifikasi KPU

Bawaslu Kesulitan Akses Proses Verifikasi KPU
Bawaslu Kesulitan Akses Proses Verifikasi KPU
JAKARTA - Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu masih memunculkan catatan kritis dari Bawaslu. Memasuki masa akhir proses verifikasi yang berakhir 6 Oktober, Bawaslu mengatakan kesulitan mengakses proses yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur itu.

 

"KPU masih mengidap penyakit klasik, yakni tidak membuka secara luas informasi data dan dokumen pendaftaran kepada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di gedung Bawaslu, Rabu (3/10).

 

Menurut Nelson, sejak proses verifikasi administrasi dibuka, Bawaslu sudah menempatkan petugasnya sebagai tenaga pengawas proses verifikasi 34 parpol yang dinyatakan memiliki dokumen sesuai dengan persyaratan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Namun, Bawaslu sulit mengakses dokumen yang disampaikan parpol. Pemeriksaan dokumen itu merupakan alat ukur apakah proses verifikasi yang dilakukan KPU sudah sesuai. "Kepemilikan dokumen itu penting untuk pengawasan verifikasi faktual dan gugatan sengketa TUN jika parpol dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu," ujar Nelson.

 

Nelson menegaskan, dalam konteks ketertutupan yang dilakukan KPU, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Pria yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyatakan, ketertutupan informasi bertentangan dengan asas penyelenggara pemilu yang transparan. "Namun, kami tidak akan masuk ke hal itu dulu. Paling tidak KPU harus menjelaskan langkah-langkah yang mereka lakukan," ujarnya.

 

JAKARTA - Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu masih memunculkan catatan kritis dari Bawaslu. Memasuki masa akhir proses verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News