Bawaslu Kini Lebih Mudah Awasi Netralitas ASN Berkat Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini lebih mudah mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kemudahan itu hadir berkat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," ujar Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).
Peraturan itu juga memperkuat pengaturan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010.
Dalam PP 94/2021 mendeskripsikan larangan bagi calon kepala/wakil kepala daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau calon anggota DPRD.
Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini lebih mudah mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu berkat hal ini.
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng