Bawaslu Kota Bekasi Bakal Tindak Bacaleg 'Nakal'
Selasa, 21 Agustus 2018 – 15:59 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Kemudian jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Ali, Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada seluruh Bakal Calon Legislatif.
“Apabila terdapat Bacaleg yang tidak mentaati peraturan ini, sanksi terberatnya yaitu dibatalkan pen-caleg-an mereka dan juga terkena pidana satu tahun penjara,” tandasnya.
(kub/pojokbekasi)
Saya mengingatkan kepada setiap personal yang maju sebagai calon legislatif dalam kontestasi demokrasi nanti agar taat peraturan terkait kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu