Bawaslu Kota Bekasi Bakal Tindak Bacaleg 'Nakal'
Selasa, 21 Agustus 2018 – 15:59 WIB
Kemudian jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Ali, Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada seluruh Bakal Calon Legislatif.
“Apabila terdapat Bacaleg yang tidak mentaati peraturan ini, sanksi terberatnya yaitu dibatalkan pen-caleg-an mereka dan juga terkena pidana satu tahun penjara,” tandasnya.
(kub/pojokbekasi)
Saya mengingatkan kepada setiap personal yang maju sebagai calon legislatif dalam kontestasi demokrasi nanti agar taat peraturan terkait kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang