Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:03 WIB

Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum.
Pasalnya, ketentuan hukum terkait perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas nasib Partai Bulan Bintang (PBB), dilakukan. Namun perintah undang-undang atas keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak dihiraukan. "Ini namanya KPU bermain-main dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3).
Ada dua alasan mengapa Nelson menyatakan hal tersebut. Yang pertama, bahwa posisi Bawaslu dan PTTUN terkait sengketa Pemilu, sama. Dan itu jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Hanya bedanya, putusan Bawaslu dibatasi waktu tiga hari bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. Sementara untuk putusan PTTUN diberi batas waktu tujuh hari mengajukan banding. Itu tertera dalam Pasal 269 ayat 2," katanya.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa