Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum

Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum.

Pasalnya, ketentuan hukum terkait perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas nasib Partai Bulan Bintang (PBB), dilakukan. Namun perintah undang-undang atas keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak dihiraukan. "Ini namanya KPU bermain-main dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3).

Ada dua alasan mengapa Nelson menyatakan hal tersebut. Yang pertama, bahwa posisi Bawaslu dan PTTUN terkait sengketa Pemilu, sama. Dan itu jelas tertera  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Hanya bedanya, putusan Bawaslu dibatasi waktu tiga hari bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. Sementara untuk putusan PTTUN diberi batas waktu tujuh hari mengajukan banding. Itu tertera dalam Pasal 269 ayat 2," katanya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News