Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:03 WIB
Anehnya, KPU justru hanya mematuhi UU tersebut sepanjang keputusan PTTUN. Sementara atas keputusan Bawaslu, perintah UU diabaikan. "Mereka baru menyatakan sikap atas putusan Bawaslu terhadap nasib PKPI, 6 hari kemudian. Akibatnya parpol yang bersangkutan tidak dapat upaya hukum," katanya.
Baca Juga:
Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.
"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer