Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum

Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Anehnya, KPU justru hanya mematuhi UU tersebut sepanjang keputusan PTTUN. Sementara atas keputusan Bawaslu, perintah UU diabaikan. "Mereka baru menyatakan sikap atas putusan Bawaslu terhadap nasib PKPI, 6 hari kemudian. Akibatnya parpol yang bersangkutan tidak dapat upaya hukum," katanya.

Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.

Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.

"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News