Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:03 WIB
Anehnya, KPU justru hanya mematuhi UU tersebut sepanjang keputusan PTTUN. Sementara atas keputusan Bawaslu, perintah UU diabaikan. "Mereka baru menyatakan sikap atas putusan Bawaslu terhadap nasib PKPI, 6 hari kemudian. Akibatnya parpol yang bersangkutan tidak dapat upaya hukum," katanya.
Baca Juga:
Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.
"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Duet Robinsar-Fajar Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Cilegon
- Program Iksan Baharuddin Lengkap, Masyarakat Desa Laroue Morowali Beri Sanjungan
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045