Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat pindah memilih) dan A-7 (daftar hadir pemilih). Pengawas pemilu tersebut menilai kebijakan itu bisa berimpitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menuturkan, saat ini hasil pilpres masih digugat di MK. Dengan demikian, KPU sebaiknya meminta persetujuan dari MK untuk membuka kotak suara tersebut. ”Boleh dibuka jika disetujui MK,” tuturnya, Sabtu (2/8).
KPU memang ingin mempersiapkan jawaban semaksimalnya atas gugatan tersebut. Namun, jika ada persetujuan dari MK, tidak akan timbul prasangka buruk dari pihak lain. ”Ini harus dipahami. Kalau sengketa, semua harus lebih hati-hati,” jelasnya.
Kendati begitu, Nelson mengakui bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam kebijakan itu. Namun, secara etika, menurut Nelson, hal tersebut patut dipermasalahkan. Dia mengatakan, sebaiknya pembukaan kotak suara itu segera dihentikan. ”Cari dasar hukum dulu lah. Itu persetujuan MK,” ucap dia.
Secara umum, Nelson berharap KPU bisa profesional dalam menghadapi gugatan di MK. ”Beri bukti pengumuman dari tahap pemungutan suara dari TPS hingga provinsi,” ujarnya.
Apalagi, terdapat saksi dari kedua kubu peserta pemilu. Dia menyatakan, pihaknya yakin bahwa KPU mampu menghadapi proses gugatan pilpres itu dengan baik. Selain ada saksi, formulir C-1 diunggah di website KPU. ”Tinggal counter saja semuanya,” kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya membuat kebijakan pembukaan kotak suara sesuai prosedur. Namun, soal semua materi gugatan, KPU akan membeberkan dalam sidang di MK. ”Semua akan mengetahui saat sidang,” tegas dia.
Yang paling utama, lanjut dia, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap KPU daerah agar mengundang panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi dari kedua kubu saat membuka kotak suara. ”Kami minta semuanya mengawasi,” terangnya.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad