Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
Minggu, 03 Agustus 2014 – 01:16 WIB

Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mempermasalahkan tiga surat edaran dari KPU. Dua surat edaran ditujukan untuk mengambil formulir A-5 dan A-7 yang ada dalam kotak suara. Satu surat edaran lainnya digunakan untuk menghadapi kemungkinan sengketa dalam Pilpres 2014. (idr/c11/sof)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang