Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK

Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK

Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mempermasalahkan tiga surat edaran dari KPU. Dua surat edaran ditujukan untuk mengambil formulir A-5 dan A-7 yang ada dalam kotak suara. Satu surat edaran lainnya digunakan untuk menghadapi kemungkinan sengketa dalam Pilpres 2014. (idr/c11/sof)


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News