Bawaslu-KPU Diingatkan Jangan Cincai-cincai soal Pencoretan Caleg
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:06 WIB
“Secara resmi berkas gugatan telah kita daftarkan ke Bawaslu Jumat (22/6) kemarin. Untuk itu kita minta Bawaslu harus sebijak mungkin melihat dan membuat keputusan ini. Semoga tidak ada pihak yang tidak puas dan dirugikan," kata Ferinta Darwis dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Selasa (25/6)
Hal senada juga dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Demi menjamin independensi dan profesionalitas, Bawaslu sebaiknya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU sebelum mengambil keputusan terkait sengketa pemilu yang diajukan PPP.
Langkah ini dinilai penting, mengingat tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan. Di antaranya mengoreksi tindakan KPU yang dinilai tidak benar dan menyalahi aturan.
“Jika ada keputusan sengketa Pemilu yang dikoordinasikan dengan KPU terlebih dahulu, jelas itu melanggar fungsi Bawaslu yang bekerja sebagai lembaga pengawas. Kalau begini parpol yang menjadi korban. Jika ada koordinasi dan pembicaraan terlebih dahulu, itu namanya ada indikasi deal-deal politik," ujarnya .
JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan telah mendaftarkan berkas sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan