Bawaslu: KPU Sultra Tak Bersih

Bawaslu: KPU Sultra Tak Bersih
Bawaslu: KPU Sultra Tak Bersih
Sebagaiman diketahui, dalam amar putusan MK pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011 Oktober 2011, lembaga yang diketuai Mahfud MD itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

KPU Buton kemudian diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Kasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bentuk tidak lanjut, Bawaslu menurunkan Tim yang diketuai Wirdyaningsih melakukan mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada Buton. Selain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra.

Terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan KPU Buton, Bambang sendiri berjanji akan mengeluarkan hasil kajiannya bulan ini. Ia mengatakan, proses hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Bawaslu dalam tahap finalisasi. "Bulan ini kita akan keluarkan.  Sekarang inii masih dalam tahap finalisasi," ucapnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengendus adanya ketidakberesan di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News