Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang

Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan anggota Bawaslu Puadi saat menggelar konferensi pers terkait adanya 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara.

Jumlah tersebut berdasarkan data pada pukul 16.00 WIB.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika kajian awal terhadap dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materill, langkah Bawaslu selanjutnya adalah melakukan proses kajian hukum lebih lanjut.

“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Puadi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, dikutip Kamis (28/11).

Puadi menjelaskan kajian hukum yang dilakukan untuk mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan politik uang.

“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian atau materi lainnya,” jelas Puadi.

Dia menerangkan adapun yang dimaksud dengan potensi pembagian uang atau materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang atau materi lainnya, tetapi belum terjadi pembagian uang atau materi lainnya oleh terlapor.

Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian pada masa tenang, dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Ini langkah yang akan dilakukan Bawaslu terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News