Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara.
Jumlah tersebut berdasarkan data pada pukul 16.00 WIB.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika kajian awal terhadap dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materill, langkah Bawaslu selanjutnya adalah melakukan proses kajian hukum lebih lanjut.
“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Puadi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, dikutip Kamis (28/11).
Puadi menjelaskan kajian hukum yang dilakukan untuk mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan politik uang.
“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian atau materi lainnya,” jelas Puadi.
Dia menerangkan adapun yang dimaksud dengan potensi pembagian uang atau materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang atau materi lainnya, tetapi belum terjadi pembagian uang atau materi lainnya oleh terlapor.
Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian pada masa tenang, dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
Ini langkah yang akan dilakukan Bawaslu terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang