Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi
Selasa, 03 November 2009 – 05:44 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan diskresi terhadap UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Menghadapi pelaksanaan sebanyak 246 pilkada di sepanjang tahun 2010 depan, Bawaslu memutuskan untuk melantik Panitia Pengawas Pemilu 2009 sebagai panitia pengawas pilkada. Mereka dilantik ulang tanpa uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2007. Nah, dari situ dilakukan upaya diskresi. Hidayat menyatakan, pengawas pemilu legislatif akhirnya dilantik menjadi pengawas pilkada. Mereka dilantik ulang sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pengawas, sebagaimana ketentuan UU 22/2007. "Itu tidak melanggar undang-undang. Sebab, pengawas pemilu saat itu juga diseleksi KPU. Itu hanya melanjutkan," terangnya.
"Langkah itu dilakukan karena waktu yang semakin mepet," tutur Nur Hidayat Sardini, Ketua Bawaslu, di kantornya, Jakarta, Senin (2/11) kemarin. Dijelaskan, satu panwas di daerah terdiri atas tiga anggota. Jika terdapat 246 pilkada, ada 768 personel panwas yang dilantik menjadi pengawas pilkada. Diskresi tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009.
Baca Juga:
Menurut Hidayat, Bawaslu tidak gegabah dalam menerapkan aturan itu. Telah ada konsultasi Bawaslu kepada sejumlah ahli pemilu dan tata negara, termasuk dengan mantan Ketua Pansus UU Penyelenggara Pemilu. Dalam UU disebutkan, pengawas pemilu di daerah dilantik melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU setempat. Tapi, KPU setempat saat ini belum juga menyeleksi pengawas pilkada.
Baca Juga: