Bawaslu Laporkan Amplop Rp 10 juta ke KPK
Rabu, 06 April 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Rabu (6/4) pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang dan jajaran anggota Bawaslu lainnya datang ke KPK untuk menyerahkan gratifikasi yang diperoleh saat menyeleksi anggota Panwaslu Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Uang yang diberikan Rp 10 juta," jelas Bambang usai menyerahkan uang dalam amplop ke petugas bagian pelaporan gratifikasi KPK. Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan uang tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu.
Selain melanggar aturan, jelas dia, Bawaslu tidak ingin praktik tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, penyerahan uang ke KPK itu juga sebagai contoh bagi aparatur di lingkungan Bawaslu agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya.
Namun Bambang mengaku tidak tahu persis apakah pemberian itu dapat digolongkan suap atau bukan. "Kalau untuk dikatakan suap, Kami juga tidak tahu persis. Tadi pihak KPK lebih menyebutnya gratifikasi," ungkapnya,
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Rabu (6/4) pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024