Bawaslu Laporkan Amplop Rp 10 juta ke KPK

Bawaslu Laporkan Amplop Rp 10 juta ke KPK
Bawaslu Laporkan Amplop Rp 10 juta ke KPK
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Rabu (6/4) pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang dan jajaran anggota Bawaslu lainnya datang ke KPK untuk menyerahkan gratifikasi yang diperoleh saat menyeleksi anggota Panwaslu Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

"Uang yang diberikan Rp 10 juta," jelas Bambang usai menyerahkan uang dalam amplop ke petugas bagian pelaporan gratifikasi KPK. Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan uang tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu.

Selain melanggar aturan, jelas dia, Bawaslu tidak ingin praktik tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu,  penyerahan uang ke KPK itu juga sebagai contoh bagi aparatur di lingkungan Bawaslu agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya.

Namun Bambang mengaku tidak tahu persis apakah pemberian itu dapat digolongkan suap atau bukan. "Kalau untuk dikatakan suap, Kami juga tidak tahu persis. Tadi pihak KPK lebih menyebutnya gratifikasi," ungkapnya,

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Rabu (6/4) pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News