Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Sabtu, 13 April 2019 – 18:48 WIB
"Kami minta kerja sama media sosial untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara,” pungkas dia.(mg10/jpnn)
Menurut Fritz, Bawaslu akan menyurati sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Bigo, Youtube, dan Google. Dalam surat itu, Bawaslu meminta media sosial tidak mengiklankan kontestan Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal