Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Sabtu, 13 April 2019 – 18:48 WIB

Media Sosial. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com
"Kami minta kerja sama media sosial untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara,” pungkas dia.(mg10/jpnn)
Menurut Fritz, Bawaslu akan menyurati sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Bigo, Youtube, dan Google. Dalam surat itu, Bawaslu meminta media sosial tidak mengiklankan kontestan Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu