Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
jpnn.com - TANJUNG PANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkampanye secara positif.
Para kontestan dilarang menyampaikan materi kampanye yang bersifat negatif. Karena menurut Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, isu negatif berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami melarang isu-isu negatif yang digunakan dalam kampanye karena dampaknya dapat memecah belah masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Senin (14/10).
Dia mengatakan larangan tidak hanya menyampaikan isu negatif, tetapi juga larangan mengangkat isu Sara. Dalam kampanye lebih mengedepankan saling menghormati.
"Banyak hal yang harus diperhatikan dan dihindari saat kampanye seperti juga menyebarkan kabar bohong. Sampaikan saja misi dan visi termasuk mengajak masyarakat untuk menyampaikan hak suara untuk datang ke tempat pemungutan suara," ucapnya.
Aris menyebutkan, pelaksanaan Pilkada 2024 adalah menjadi momentum penting bagi kemajuan daerah, tetapi pilkada juga kerap menjadi tantangan besar terkait penyebaran isu negatif.
Dalam konteks ini pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat termasuk media dan pemangku kepentingan lainnya menjadi hal yang sangat penting.
"Pengawasan yang dilakukan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada peserta pemilihan tetapi juga pada konten kampanye yang disebarkan terutama di ruang digital," katanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang semua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 melakukan hal ini saat kampanye.
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan
- Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya