Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
Disampaikan, insan pers dan awak media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas, dalam menyampaikan informasi yang akurat, serta mencegah penyebaran berita palsu.
"Media merupakan salah satu pilar demokrasi yang memainkan peran strategis sebagai pengawas dan pelindung kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat," ucapnya.
Selain itu, pengawasan partisipatif juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi berbagai bentuk pelanggaran pemilu, termasuk politisasi Sara, berita bohong dan ujaran kebencian.
"Saya mengajak semua untuk terlibat aktif dalam menjaga kualitas pemilu, mulai dari insan pers hingga seluruh elemen masyarakat. Harus bersatu dalam mengawasi, melaporkan, dan menindak tegas segala bentuk kampanye yang bermuatan politisasi Sara, hoaks, dan ujaran kebencian," kata Aris. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang semua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 melakukan hal ini saat kampanye.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng