Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye

Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
Sosialisasi pengawasan partisipatif pencegahan isu Sara, hoaks, dan ujaran kebencian dalam tahapan masa kampanye Pilkada 2024 (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)

Disampaikan, insan pers dan awak media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas, dalam menyampaikan informasi yang akurat, serta mencegah penyebaran berita palsu.

"Media merupakan salah satu pilar demokrasi yang memainkan peran strategis sebagai pengawas dan pelindung kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat," ucapnya.

Selain itu, pengawasan partisipatif juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi berbagai bentuk pelanggaran pemilu, termasuk politisasi Sara, berita bohong dan ujaran kebencian.

"Saya mengajak semua untuk terlibat aktif dalam menjaga kualitas pemilu, mulai dari insan pers hingga seluruh elemen masyarakat. Harus bersatu dalam mengawasi, melaporkan, dan menindak tegas segala bentuk kampanye yang bermuatan politisasi Sara, hoaks, dan ujaran kebencian," kata Aris. (Antara/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang semua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 melakukan hal ini saat kampanye.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News