Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye

Disampaikan, insan pers dan awak media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas, dalam menyampaikan informasi yang akurat, serta mencegah penyebaran berita palsu.
"Media merupakan salah satu pilar demokrasi yang memainkan peran strategis sebagai pengawas dan pelindung kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat," ucapnya.
Selain itu, pengawasan partisipatif juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi berbagai bentuk pelanggaran pemilu, termasuk politisasi Sara, berita bohong dan ujaran kebencian.
"Saya mengajak semua untuk terlibat aktif dalam menjaga kualitas pemilu, mulai dari insan pers hingga seluruh elemen masyarakat. Harus bersatu dalam mengawasi, melaporkan, dan menindak tegas segala bentuk kampanye yang bermuatan politisasi Sara, hoaks, dan ujaran kebencian," kata Aris. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang semua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 melakukan hal ini saat kampanye.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana