Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menangani hingga puluhan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, jumlah dugaan pelanggaran ada 22 kasus, baik temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat.
"Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, 17 di antaranya masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan. Ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian," ujar Astuti di Ambon, Minggu (3/3).
Dia mengatakan dalam menangani pelanggaran tersebut Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.
Saat ini, lanjut Astuti, sambil menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.
Dia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
"Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan serta Sentra Gakkumdu. Dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menangani hingga puluhan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat