Bawaslu Mamberamo Raya Keluarkan Rekomendasi Pemilu Susulan

jpnn.com, JAYAPURA - Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemilu susulan akibat keterlambatan distribusi logistik.
Rekomendasi pemilu susulan dikeluarkan Bawaslu Mamberamo Raya untuk 20 TPS di 4 distrik.
Anggota Bawaslu Mamberamo Raya Omega Batkorumbawa mengatakan rekomendasi itu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu, rekomendasi juga mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya.
"Akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Mega menyebutkan ada 34 tititk pendistribusian logisltik pemilu yang menggunakan transportasi udara.
"Transportasi udara menjadi kendala yang dihadapi di Kabupaten Mamberamo Raya, sehingga empat distrik dengan total sembilan kampung tidak dapat melaksanakan pencoblosan," tuturnya.
Bawaslu telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya agar menindak lanjuti rekomaendasi tersebut.
Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemilu susulan di 20 TPS yang ada di 4 distrik, akibat keterlambatan pendistribusian logistik.
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Pelindo Solusi Logistik Memperkuat Ekosistem Logistik lewat Teknologi