Bawaslu Mamberamo Raya Siap Memediasikan Pengajuan Sengketa DSC dari 3 Parpol Ini
jpnn.com - JAYAPURA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo memastikan pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa daftar calon sementara (DCS) yang diajukan tiga partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
"Jadi, sebelumnya, kan, hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun, akhirnya yang kami terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS,” kata Cornelia di Jayapura, Kamis (24/8).
Dia mengungkapkan ketiga parpol mengajukan sengketa atas putusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan DCS itu, pada hari terakhir batas waktu pengajuan, yakni Rabu (23/8).
Cornelia memerinci, PKS mengajukan permohonan pada Rabu (23/8) pukul 14.25 WIT, PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pukul 15.21 WIT.
Menurut Cornelia, permohonan sengketa tersebut telah di-register dan dijadwalkan untuk dimediasi pada Jumat (25/8). "Rencana Jumat besok kami gelar mediasi," tegasnya.
Cornelia pun berharap proses mediasi nantinya dapat membuahkan hasil.
"Tentu kami harapkan pada mediasi nanti kami dapat menemukan titik-titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," harapnya.
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu Mamberamo Raya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa DCS yang diajukan tiga parpol ini.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal