Bawaslu Mamberamo Raya Siap Memediasikan Pengajuan Sengketa DSC dari 3 Parpol Ini
Kamis, 24 Agustus 2023 – 11:37 WIB

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo. Foto: Ridwan/JPNN.com
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari dan jika gagal, maka sengketa berlanjut ke persidangan.
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu, masih memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diberitakan sebelumnya, dari 302 bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan 18 partai politik di Kabupaten Mamberamo Raya sebagai peserta Pemilu 2024, ada 29 bacaleg dari tujuh partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023.
Namun, dari tujuh parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS itu, hanya tiga partai politik yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. (mcr30/jpnn)
Bawaslu Mamberamo Raya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa DCS yang diajukan tiga parpol ini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?