Bawaslu Mau Atur Materi Khotbah selama Masa Kampanye Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merumuskan rambu-rambu bagi pemuka agama yang hendak menyampaikan ceramah keagamaan selama masa kampanye Pilkada 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama untuk menyusun rambu-rambu tentang ceramah agama yang diakui di Indonesia.
"Saya kira ini tidak hanya di salah satu agama, tapi di seluruh agama. Kami merumuskan semacam materi khotbah atau materi keagamaan bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/1).
Abhan menjelaskan, materi ceramah keagamaan bisa tentang bahaya politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam pilkada. “Norma hukumnya jelas, money politics itu pidana," ucapnya.
Selain itu, Abhan juga mengingatkan tim pendukung pasangan calon agar tidak melakukan kampanye bernada SARA. Sebab, sanksinya adalah pidana.
Karena itu, Bawaslu terus mematangkan materi tentang rambu-rambu bagi penceramah agama selama masa kampanye pilkada. Di antaranya dengan meminta masukan banyak pihak.
“Target kami secepatnya rampung. Cuma memang untuk mengumpulkan beberapa elemen masyarakat kan tidak mudah," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk menyusun rambu-rambu tentang ceramah keagamaan selama masa kampanye pilkada.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya