Bawaslu Melimpahkan Perkara Dugaan Manipulasi Rekapitulasi Suara Pileg

 Bawaslu Melimpahkan Perkara Dugaan Manipulasi Rekapitulasi Suara Pileg
Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo didampingi menerima surat tanda bukti laporan kasus dugaan manipulasi rekapitulasi suara Pileg dari Penyidik Sentra Gakkumdu di Polres Metro Jakut, Rabu (29/5). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 Partai Demokrat Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

“Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan perkara ini secara komprehensif terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan barang bukti,” kata Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo didampingi pelapor sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Sulkarnain di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/5) sore.

BACA JUGA: Massa Seruduk Kantor Bawaslu RI, Nih Tuntutannya

Menurut Benny, hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum membenarkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing dan Koja. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang diregistrasi dalam laporan Polisi No: LPB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU, tanggal 29 Mei 2019. Surat tanda bukti tersebut diterima dari Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo dan Aipda Mohamad Farhan.

Dalam perkara ini, menurut Benhy, PPK Cilincing dan Koja sebagai terlapor. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(fri/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada Polres Metro Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News