Bawaslu Membangkang, Mantan Koruptor Senang
Selasa, 04 September 2018 – 22:35 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com
Menghadapi fenomena yang ada, Donal menilai pembenahan perlu datang dari partai politik. Jika tidak, kasus-kasus korupsi melibatkan anggota dewan akan terus terjadi.
"Kami juga mendorong PKPU ini (melarang mantan napi koruptor menjadi caleg). Kalau tidak ada pembatasan atau pengecualian, kasus napi korupsi bisa diusung oleh parpol," pungkas Donal.(gir/jpnn)
ICW menilai, keputusan Bawaslu membolehkan eks napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif, membuat cita-cita demokrasi pemilu bersih sulit tercapai
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor