Bawaslu Menyiapkan Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu
"Kami sudah meminta KPU Sulsel melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan atau bacaleg partai mana yang ganda, dimana yang dia dipilih."
"Namun, itu urusan personal dengan parpolnya. Soal ini tidak ada potensi sengketa," katanya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon di mulai 1-14 Mei 2023.
Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023.
Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus.
Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus.
Bawaslu menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya sengketa pemilu setelah penetapan DCS.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?