Bawaslu Merasa Sudah Benar
Putuskan Pulihkan Tiga Dapil dan Coret 6 Bacaleg PKPI
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di tiga daerah pemilihan (dapil) dan mencoret sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKPI, telah sesuai azas perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu menurut Nasrullah, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya meniadakan caleg PKPI di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan Nusa Tenggara Timur I, telah menyebabkan warga negara Indonesia yang merupakan konstituen dari para caleg, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Terutama caleg-caleg yang dinyatakan memenuhi syarat, namun ikut dicoret sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen caleg perempuan di dapil-dapil tersebut.
“Makanya dalam sidang putusan Kamis (18/7) malam, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) untuk sebagian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7).
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti