Bawaslu Merasa Sudah Benar
Putuskan Pulihkan Tiga Dapil dan Coret 6 Bacaleg PKPI
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di tiga daerah pemilihan (dapil) dan mencoret sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKPI, telah sesuai azas perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu menurut Nasrullah, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya meniadakan caleg PKPI di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan Nusa Tenggara Timur I, telah menyebabkan warga negara Indonesia yang merupakan konstituen dari para caleg, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Terutama caleg-caleg yang dinyatakan memenuhi syarat, namun ikut dicoret sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen caleg perempuan di dapil-dapil tersebut.
“Makanya dalam sidang putusan Kamis (18/7) malam, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) untuk sebagian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7).
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi