Bawaslu Merasa Sudah Benar
Putuskan Pulihkan Tiga Dapil dan Coret 6 Bacaleg PKPI
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:29 WIB
Menurut Nasrullah, putusan dikabulkan sebagian karena ada beberapa permohonan yang diajukan PKPI tidak dapat dikabulkan. Terutama menyangkut nasib beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tiga dapil yang sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
“Jadi intinya Bawaslu memutuskan memulihkan tiga dapil PKPI sepanjang tidak mengikutsertakan tiga bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing Nur Rachmawati (Bacaleg dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (Dapil Jatim VI) dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I),” katanya.
Ketiga Bacaleg tersebut dinyatakan TMS sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur syarat-syarat administrasi.
Dalam sidang sengketa pemilu Kamis (18/7), Bawaslu menurut Nasrullah juga memutuskan menolak permohonan tiga bacaleg PKPI lain yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu setelah dinyatakan KPU TMS.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung