Bawaslu Merasa Sudah Benar

Putuskan Pulihkan Tiga Dapil dan Coret 6 Bacaleg PKPI

Bawaslu Merasa Sudah Benar
Bawaslu Merasa Sudah Benar
Menurut Nasrullah, putusan dikabulkan sebagian karena ada beberapa permohonan yang diajukan PKPI tidak dapat dikabulkan. Terutama menyangkut nasib beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tiga dapil yang sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

“Jadi intinya Bawaslu memutuskan memulihkan tiga dapil PKPI sepanjang tidak mengikutsertakan tiga bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing Nur Rachmawati (Bacaleg dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (Dapil Jatim VI) dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I),” katanya.

Ketiga Bacaleg tersebut dinyatakan TMS sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur syarat-syarat administrasi.

Dalam sidang sengketa pemilu Kamis (18/7), Bawaslu menurut Nasrullah juga memutuskan menolak permohonan tiga bacaleg PKPI lain yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu setelah dinyatakan KPU TMS.

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News