Bawaslu Merasa Sudah Benar
Putuskan Pulihkan Tiga Dapil dan Coret 6 Bacaleg PKPI
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:29 WIB

Bawaslu Merasa Sudah Benar
Menurut Nasrullah, putusan dikabulkan sebagian karena ada beberapa permohonan yang diajukan PKPI tidak dapat dikabulkan. Terutama menyangkut nasib beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tiga dapil yang sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
“Jadi intinya Bawaslu memutuskan memulihkan tiga dapil PKPI sepanjang tidak mengikutsertakan tiga bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing Nur Rachmawati (Bacaleg dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (Dapil Jatim VI) dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I),” katanya.
Ketiga Bacaleg tersebut dinyatakan TMS sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur syarat-syarat administrasi.
Dalam sidang sengketa pemilu Kamis (18/7), Bawaslu menurut Nasrullah juga memutuskan menolak permohonan tiga bacaleg PKPI lain yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu setelah dinyatakan KPU TMS.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah