Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi saat menghadiri Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8). Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).

"Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa," kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

"Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada," sebutnya.

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News