Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada," jelas Puadi.
Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.
Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.
"Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang Puadi.
Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ridwan Kamil Bakal Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Tetapi…
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan