Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada," jelas Puadi.
Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.
Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.
"Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang Puadi.
Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi