Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Rekrut Polisi dan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan anggota kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu, selama ini hanya berperan menjalankan tugas tambahan. Padahal, penanganan tindak pidana pemilu sangat singkat, akibatnya banyak kasus tidak dapat tertangani.
“Kalau menurut Bawaslu, lebih efektif polisi dan jaksa bergabung ke Bawaslu seperti model KPK, sehingga penanganan pidana pemilu lebih efektif,” ujar Muhammad, Selasa (16/2).
Muhammad yakin, kalau langkah ini ditempuh, maka proses penegakan hukum tindak pidana pilkada dapat lebih efektif. Tidak seperti pilkada 2015, hanya 60 kasus yang dapat ditangani. Padahal laporan yang masuk mencapai 1.090 kasus.
Usulan tersebut kata Muhammad, nantinya akan dijadikan rumusan bersama sejumlah usulan lain untuk diserahkan ke Komisi II DPR. Tujuannya, sebagai bahan masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Sekarang ini sedang dicari format yang ideal untuk memenuhi ekspektasi publik secara baik. Rekomendasi dari forum ini menjadi bagian advokasi kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada pekan depan,” kata Muhammad.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan anggota kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan