Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi ke KPU
Terkait Inkonsistensi soal PBB dan PKPI
Selasa, 19 Maret 2013 – 19:51 WIB

Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi ke KPU
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3). Pasalnya, Bawaslu menilai para komisioner KPU telah melampaui batas etika terkait status Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, para komisioner KPU dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada azas kepastian hukum. "Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang. Tapi sayangnya tindakan dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten," ujarnyadi Jakarta, Selasa (19/3).
Muhammad menegaskan, Bawaslu pada 5 Februari lalu telah mengabulkan permohonan PKPI agar diikutkan sebagai kontestan Pemilu 2014. Menurutnya, berdasarkan Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka pengajuan keberatan atas keputusan Bawaslu diajukan paling lambat tiga hari sejak putusan dikeluarkan.
"Namun setelah batas waktu terlewati, ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Maka artinya keputusan Bawaslu menjadi berkekuatan hukum tetap. KPU harusnya melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," ujarnnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...