Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi ke KPU
Terkait Inkonsistensi soal PBB dan PKPI
Selasa, 19 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3). Pasalnya, Bawaslu menilai para komisioner KPU telah melampaui batas etika terkait status Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, para komisioner KPU dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada azas kepastian hukum. "Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang. Tapi sayangnya tindakan dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten," ujarnyadi Jakarta, Selasa (19/3).
Muhammad menegaskan, Bawaslu pada 5 Februari lalu telah mengabulkan permohonan PKPI agar diikutkan sebagai kontestan Pemilu 2014. Menurutnya, berdasarkan Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka pengajuan keberatan atas keputusan Bawaslu diajukan paling lambat tiga hari sejak putusan dikeluarkan.
"Namun setelah batas waktu terlewati, ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Maka artinya keputusan Bawaslu menjadi berkekuatan hukum tetap. KPU harusnya melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," ujarnnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi