Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi ke KPU
Terkait Inkonsistensi soal PBB dan PKPI
Selasa, 19 Maret 2013 – 19:51 WIB
Karena KPU tidak mengajukan banding, lanjut Muhammad, pihaknya telah melakukan upaya persuasif agar komisi pimpinan Husni Kamil Manik itu mau melaksanakan putusan Bawaslu. Bahkan, Bawaslu sampai meminta Fatwa Mahkamah Aagung (MA).
"Selain itu Kita juga melakukan pertemuan tiga lembaga penyelenggara Pemilu. Yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP pada 4 Maret lalu, tapi tetap saja KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu," katanya.
Karena itu, rapat pleno Bawaslu yang digelar Senin (18/3) kemarin memutuskan untuk melaporkan komisioner KPU ke DKPP. "Langkah ini untuk menyelamatkan proses Pemilu agar berlangsung dengan baik. Kita meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU. Dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer