Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia. Kajian ini dilakukan mengingat banyaknya masukan maupun kritikan dari masyarakat mengenai lemahnya kewenangan lembaga pengawas dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu presiden, DPR, DPD, dan pemilukada. Dari forum diskusi dengan akademisi, praktisi hukum dan pemilu, DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat didapat tiga alternatif format penataan lembaga Pengawas Pemilu menjadi efektif.
"Ada perdebatan panjang tentang pemilu dan peran pengawas pemilu, ada yang menghendaki dibubarkan dan diperkuat. Karena itulah kami melakukan kajian yang melibatkan pusat reformasi pemilu agar tidak dianggap kajian kami tidak berimbang," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di hotel Millenium Jakarta, Jumat (16/9).
Dikatakanya, dalam pemilu 2009, terdapat empat katagori pelanggaran yakni, pelanggaran administratif, pidana, permasalahan terkait sengketa pemilu dan permasalahan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
BERITA TERKAIT
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik