Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB

Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia. Kajian ini dilakukan mengingat banyaknya masukan maupun kritikan dari masyarakat mengenai lemahnya kewenangan lembaga pengawas dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu presiden, DPR, DPD, dan pemilukada. Dari forum diskusi dengan akademisi, praktisi hukum dan pemilu, DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat didapat tiga alternatif format penataan lembaga Pengawas Pemilu menjadi efektif.
"Ada perdebatan panjang tentang pemilu dan peran pengawas pemilu, ada yang menghendaki dibubarkan dan diperkuat. Karena itulah kami melakukan kajian yang melibatkan pusat reformasi pemilu agar tidak dianggap kajian kami tidak berimbang," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di hotel Millenium Jakarta, Jumat (16/9).
Dikatakanya, dalam pemilu 2009, terdapat empat katagori pelanggaran yakni, pelanggaran administratif, pidana, permasalahan terkait sengketa pemilu dan permasalahan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa