Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB

Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Alternatif pertama kata Bambang, lembaga pengawas diberikan tambahan wewenang menjadi ajudikator (mengadili) khususnya untuk pelanggaran administrasi. "Artinya, wewenang pengawasanya tetap namun lebih bersifat massif, memberikan masukan kepada KPU maupun KPUD, sosialisasi dan kampanye penyadaran pentingnya pengawasan pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
Alternatif kedua, lembaga pengawas diberi tambahan wewenang menjadi ajudikator, khususnya pelanggaran adiministrasi, namun tidak lagi melakukan peran pengawasan. Alternatif ketiga, sambung Bambang, membentuk pengadilan khusus pemilu, yang artinya lembaga pengawasan diberikan wewenang tambahan dalam proses peradilan khusus sebagai penuntut, sementara wewenang pengawasan tetap dipertahankan.
"Kita ingin mendorong agar lembaga pengawas yakni, Bawaslu dan Panwaslu diberi tambahan wewenang untuk menjadi ajudikator atau sebagai lembaga pengaduan yang dapat mengadili," tandas Bambang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran