Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB
Alternatif pertama kata Bambang, lembaga pengawas diberikan tambahan wewenang menjadi ajudikator (mengadili) khususnya untuk pelanggaran administrasi. "Artinya, wewenang pengawasanya tetap namun lebih bersifat massif, memberikan masukan kepada KPU maupun KPUD, sosialisasi dan kampanye penyadaran pentingnya pengawasan pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
Alternatif kedua, lembaga pengawas diberi tambahan wewenang menjadi ajudikator, khususnya pelanggaran adiministrasi, namun tidak lagi melakukan peran pengawasan. Alternatif ketiga, sambung Bambang, membentuk pengadilan khusus pemilu, yang artinya lembaga pengawasan diberikan wewenang tambahan dalam proses peradilan khusus sebagai penuntut, sementara wewenang pengawasan tetap dipertahankan.
"Kita ingin mendorong agar lembaga pengawas yakni, Bawaslu dan Panwaslu diberi tambahan wewenang untuk menjadi ajudikator atau sebagai lembaga pengaduan yang dapat mengadili," tandas Bambang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK