Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada
Panwaslu Bentukan Bawaslu Diminta Tetap Bekerja
Senin, 28 Desember 2009 – 01:10 WIB
Sehubungan dengan itu pula, Nur Hidayat mendesak KPU agar memerintahkan KPUD yang menyelenggarakan Pilkada untuk menghentikan rekrutmen Panwaslu di daerah. Sebab menurutnya, itu sudah jelas dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh KPU dan Bawaslu.
"SEB tahun 2008 menjadi preseden hukum serta landasan bagi Bawaslu untuk kembali mengusahakan SEB yang sama dalam rangka menetapkan kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada," kata Nur Hidayat menegaskan.
Pada tahun 2008, sebut Nur Hidayat lagi, KPU dan Bawaslu pernah menyepakati SEB untuk menetapkan kembali Panwaslu Kada menjadi Panwaslu Pileg. "SEB ini bukan hal yang baru lagi," katanya pula. (awa/jpnn)
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) hasil bentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tetap bekerja. Panwaslu Kada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi