Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas
Keterangannya Jadi Kunci Sengketa Perolehan Suara
Jumat, 30 Januari 2009 – 11:22 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta setiap parpol menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2009. Bukan hanya saksi, Bawaslu juga meminta agar saksi yang ditempatkan memiliki pengetahuan yang sungguh-sungguh terkait pemungutan suara.
Sebab, berdasar pengalaman di pemilihan kepala daerah (pilkada) banyak saksi pasangan calon tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal rekapitulasi suara. Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, keberadaan saksi terkadang hanya memenuhi kewajiban.
Baca Juga:
Saat datang, sebagian saksi memilih tidak berbuat apa-apa karena tidak paham bagaimana pemungutan suara. ’’Beberapa kali ditemukan sejumlah pelanggaran saat rekapitulasi. Namun, saksi tidak tahu-menahu seperti apa pelanggaran itu,’’ ujar Wirdyaningsih dalam temu Bawaslu dengan parpol perihal sosialisasi pengawasan pemilu di Hotel Santika, Jakarta, kemarin (29/1).
Padahal, menurut Wirdyaningsih, saksi di TPS adalah kunci dari parpol maupun calon saat terjadinya sengketa pemilihan. Dalam konteks Pemilu 2009 mendatang, setiap saksi di TPS memiliki peran penting untuk menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi pelanggaran saat pemungutan suara.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta setiap parpol menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret