Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon
Selasa, 11 Mei 2010 – 04:34 WIB
Karena itulah, Bawaslu meminta Komisi II DPR mengalihkan kewenangan eksekutorial kepada lembaga pengawas. Jika tidak, Bawaslu meminta Komisi II menerapkan pasal yang mengikat KPU untuk melaksanakan rekomendasi pengawas setempat. "Jika bukan kewenangan eksekutorial, paling tidak kami minta instruksi pengawas itu mengikat, dan harus dilaksanakan KPU," terangnya.
Baca Juga:
Pada 2010, tercatat akan ada 244 pilkada yang diselenggarakan di berbagai wilayah. Memasuki Mei saat ini, sudah 15 pilkada kabupaten/kota yang digelar. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melaporkan, di 15 pilkada itu, Bawaslu mencatat 1.336 pelanggaran administrasi. "Untuk pidana, ada 114 pelanggaran, ditambah 28 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.
Menurut Hidayat, dari 15 pilkada, hampir semuanya dipastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rata-rata para penggugat mempersoalkan netralitas KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada. "Yang sudah masuk di MK sekarang adalah sengketa pilkada Semarang, Ternate, dan Kebumen," jelasnya. (bayc2/)
JAKARTA - Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah masih rawan terjadi. Namun, pelanggaran yang dilaporkan panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL