Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye

Telisik Kebohongan Parpol

Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye
Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye
JAKARTA - Seiring berakhirnya batas pelaporan dana kampanye parpol kemarin (9/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak. Lembaga ini mulai memelototi anggaran kampanye sebagaimana dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU menjadi prioritas pengawasan mereka.

Berbekal pasal 281 UU Pemilu, Bawaslu siap menguji tingkat kejujuran parpol dalam melaporkan dana kampanyenya. "Bila terbukti bohong soal laporan rekening, termasuk asal-usul dananya, mereka bisa dijerat ancaman penjara maksimal 2 tahun. Ini menyangkut akuntabilitas, jadi tidak bisa main-main," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaeb, di kantornya, Senin (09/03).

Dia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, di samping ancaman hukuman, parpol bersangkutan juga wajib menyerahkan denda uang mulai dari Rp 2 juta sesuai dengan tingkat kebohongan yang dilakukan.

Sebagaimana laporan dana kampanye yang sudah diserahkan parpol ke KPU, hingga Senin (09/03), Wahidah mengaku sudah mendapati kejanggalan. Yang paling mudah dicurigai misalnya, menyangkut jumlah total dana kampanye yang kebanyakan jauh bertolak belakang dengan besaran pengeluaran yang sudah dilakukan parpol-parpol tersebut.

JAKARTA - Seiring berakhirnya batas pelaporan dana kampanye parpol kemarin (9/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak. Lembaga ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News