Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye
Telisik Kebohongan Parpol
Selasa, 10 Maret 2009 – 08:21 WIB
JAKARTA - Seiring berakhirnya batas pelaporan dana kampanye parpol kemarin (9/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak. Lembaga ini mulai memelototi anggaran kampanye sebagaimana dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU menjadi prioritas pengawasan mereka.
Berbekal pasal 281 UU Pemilu, Bawaslu siap menguji tingkat kejujuran parpol dalam melaporkan dana kampanyenya. "Bila terbukti bohong soal laporan rekening, termasuk asal-usul dananya, mereka bisa dijerat ancaman penjara maksimal 2 tahun. Ini menyangkut akuntabilitas, jadi tidak bisa main-main," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaeb, di kantornya, Senin (09/03).
Dia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, di samping ancaman hukuman, parpol bersangkutan juga wajib menyerahkan denda uang mulai dari Rp 2 juta sesuai dengan tingkat kebohongan yang dilakukan.
Sebagaimana laporan dana kampanye yang sudah diserahkan parpol ke KPU, hingga Senin (09/03), Wahidah mengaku sudah mendapati kejanggalan. Yang paling mudah dicurigai misalnya, menyangkut jumlah total dana kampanye yang kebanyakan jauh bertolak belakang dengan besaran pengeluaran yang sudah dilakukan parpol-parpol tersebut.
JAKARTA - Seiring berakhirnya batas pelaporan dana kampanye parpol kemarin (9/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak. Lembaga ini
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret