Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Sumbawa yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon).
Pengawas pemilu setempat didesak memberikan putusan diskualifikasi, seperti halnya putusan Bawaslu Lampung di Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu Pusat juga menekankan, tak perlu ada keraguan jika obyektif memang ditemukan kecurangan TSM.
"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM bila memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Rabu (6/1).
Dia menentang keras dengan pelanggaran pilkada. Demokrat dipastikannya akan mem-back up perjuangan melawan praktik kecurangan TSM.
Terlebih, pihak yang dirugikan adalah figur yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Sumbawa.
"Standing position kita (Demokrat, red) melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," kata Kamhar.
Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," katanya.
Bawaslu NTB sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif di Pilkada Sumbawa yang dilakukan salah satu paslon.
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Panitia Persiapan Natal Demokrat Pastikan Semua Kader Terlibat
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia