Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Sumbawa
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu NTB tengah menyidangkan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim paslon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot-Mokhlis terhadap Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.
Gugatan yang diajukan di antaranya dugaan keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mahmud-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.
Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan, pihaknya sudah memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor pada Senin (21/12) kemarin.
"Kemarin sidang sekitar satu jam, dari pukul 10.30-11.30. Hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Itratif menerangkan, sidang hari ini beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany. Lalu keesokan harinya, akan dilanjutkan pemeriksaan bukti.
"Kami beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Jarot-Mokhlis, Sirra Prayuna mengatakan, belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Saya masih mempelajari lebih detail, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," pungkasnya.
Bawaslu NTB tengah menyidangkan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim paslon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot-Mokhlis terhadap Mahmud Abdullah-Dewi Noviany. Agenda hari ini mendengarkan jawaban termohon.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024