Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
jpnn.com, SURABAYA - Penanganan dugaan pelanggaran proses pendaftaran calon anggota DPD RI oleh KPU Jatim akhir tuntas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat keputusan atas kasus tersebut.
Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa KPU Jatim melanggar prosedur pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI.
Selain itu, sejumlah rekomendasi diberikan terhadap lembaga pengawas tersebut.
Hal itu merupakan hasil rapat majelis pemeriksa dalam rapat pleno Bawaslu Jatim.
Keputusan tersebut lantas dituangkan dalam Surat Putusan Bernomor 01/ADM/BWSL.JTM/PEMILU/V/2018.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos, dalam keputusan itu, Bawaslu menetapkan bahwa terlapor (dalam hal ini KPU Jatim) dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyerahan dokumen persyaratan dari calon peserta pemilu DPD.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Jatim untuk menerima dan memeriksa dokumen atau syarat dukungan yang telah diajukan pelapor atau penggugat, yakni Zainal Abidin.
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri