Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
jpnn.com, SURABAYA - Penanganan dugaan pelanggaran proses pendaftaran calon anggota DPD RI oleh KPU Jatim akhir tuntas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat keputusan atas kasus tersebut.
Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa KPU Jatim melanggar prosedur pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI.
Selain itu, sejumlah rekomendasi diberikan terhadap lembaga pengawas tersebut.
Hal itu merupakan hasil rapat majelis pemeriksa dalam rapat pleno Bawaslu Jatim.
Keputusan tersebut lantas dituangkan dalam Surat Putusan Bernomor 01/ADM/BWSL.JTM/PEMILU/V/2018.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos, dalam keputusan itu, Bawaslu menetapkan bahwa terlapor (dalam hal ini KPU Jatim) dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyerahan dokumen persyaratan dari calon peserta pemilu DPD.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Jatim untuk menerima dan memeriksa dokumen atau syarat dukungan yang telah diajukan pelapor atau penggugat, yakni Zainal Abidin.
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini