Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB
Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan keputusan itu.
''Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,'' katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang.
Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).
Sebelumnya, KPU Jatim dilaporkan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu.
Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran.
Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran pada 26 April lalu.
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng