Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan keputusan itu.
''Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,'' katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang.
Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).
Sebelumnya, KPU Jatim dilaporkan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu.
Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran.
Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran pada 26 April lalu.
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu