Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan keputusan itu.

''Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,'' katanya.

Dia menjelaskan, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang.

Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).

Sebelumnya, KPU Jatim dilaporkan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu.

Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran.

Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran pada 26 April lalu.

Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News