Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB
Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim.
Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirmasi tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomentar.
''Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,'' jelasnya. (ris/c15/end/jpnn)
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng