Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim.
Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirmasi tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomentar.
''Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,'' jelasnya. (ris/c15/end/jpnn)
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu