Bawaslu Nyatakan Ratna Sarumpaet Tak Langgar UU Pemilu

Bawaslu Nyatakan Ratna Sarumpaet Tak Langgar UU Pemilu
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan kampanye hitam yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet tidak terbukti.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, setelah memeriksa ahli dan bukti, kabar bohong yang disampaikan Ratna tidak melanggar satu pun UU Pemilu.

"Memang terbukti, tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Dewi saat dihubungi, Kamis (25/10).

Laporan kampanye hitam yang diduga dilakukan Ratna diajukan oleh tiga pihak.

Ratna mengaku proses tindak lanjut laporan itu dilakukan bersama-sama karena peristiwanya persis.

"Kami periksa pelapornya, kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu," kata Ratna.

Lebih lanjut kata Ratna, kampanye hitam juga tidak mengena pada Prabowo Subianto dan tokoh lainnya yang menggelar konferensi pers. Ratna mengaku, pihaknya sudah mencocokkan semua UU Pemilu terutama Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setelah kami cocokan dengan larangan-larangan kampanye, tidak ada peristiwa yang dilaporkan yang bisa dikaitkan," kata Ratna. (tan/jpnn)


Kami periksa pelapornya, kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News