Bawaslu Nyatakan Ratna Sarumpaet Tak Langgar UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan kampanye hitam yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet tidak terbukti.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, setelah memeriksa ahli dan bukti, kabar bohong yang disampaikan Ratna tidak melanggar satu pun UU Pemilu.
"Memang terbukti, tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Dewi saat dihubungi, Kamis (25/10).
Laporan kampanye hitam yang diduga dilakukan Ratna diajukan oleh tiga pihak.
Ratna mengaku proses tindak lanjut laporan itu dilakukan bersama-sama karena peristiwanya persis.
"Kami periksa pelapornya, kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu," kata Ratna.
Lebih lanjut kata Ratna, kampanye hitam juga tidak mengena pada Prabowo Subianto dan tokoh lainnya yang menggelar konferensi pers. Ratna mengaku, pihaknya sudah mencocokkan semua UU Pemilu terutama Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setelah kami cocokan dengan larangan-larangan kampanye, tidak ada peristiwa yang dilaporkan yang bisa dikaitkan," kata Ratna. (tan/jpnn)
Kami periksa pelapornya, kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng