Bawaslu Ogah Jalankan Putusan DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menegaskan bahwa keputusan lembaganya tidak akan berubah terkait status pencalegan politisi PAN, Selviana Sofyan Hosen. Bawaslu tetap menganggap Selviana tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Muhammad menambahkan, keputusan Bawaslu untuk tidak meloloskan Selviana adalah final dan mengikat.
"Terkait pemulihan Selviana itu kami tidak akan mengubah sikap," kata Muhammad usai menghadiri sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Menurutnya, keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap ketetapan Bawaslu. Pasalnya, DKPP hanya meminta KPU untuk memulihkan status Selviana.
Selain itu, lanjut Muhammad, DKPP juga tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan Bawaslu. Dia juga menyebut, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
"Sekarang tinggal teman-teman KPU apakah akan mengikuti pandangan DKPP atau tidak. Yang jelas kalau KPU konsultasi kepada kita jawabannya jelas Bawaslu tidak akan mengubah keputusannya," tegasnya.
Muhammad menyarankan, ada baiknya KPU berkonsultasi lebih lanjut dengan DKPP untuk mengetahui secara pasti maksud putusan DKPP tersebut.
"Kami menilai keputusan tersebut membutuhkan sebuah penjelasan. Nah KPU mesti berkonsultasi lagi dengan DKPP apa maksud putusan itu, agar dapat mengambil sikap," ujarnya. (dil/gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menegaskan bahwa keputusan lembaganya tidak akan berubah terkait status pencalegan politisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret