Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?

Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya melanjutkan pemanggilan terhadap tujuh calon anggota legislatif terkait laporan pendapatan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dari tujuh orang yang diundang, empat di antaranya hadir. Tiga lainnya yang absen akan dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi.

Dari data di Bawaslu, empat orang yang hadir itu adalah Elok Cahyani dari Partai Demokrat dan tiga lainnya dari Partai Golkar.

Yakni, Arif Fathoni, Aan Ainur Rofik, dan Akmarawita Kadir. Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi tersebut bervariasi, mulai 15 menit hingga setengah jam, di kantor Bawaslu Surabaya.

BACA JUGA : Bandingkan Dana Kampanye NasDem dan Gerindra

Adapun tiga orang yang tidak hadir adalah Laila Mufidah dari PKB serta Pertiwi Ayu Khrisna dan Lembah Setyowati Bakthiar dari Partai Golkar.

Akmarawita Kadir mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyerahkan data-data terkait dengan pendapatan dan pengeluaran dana kampanye.

Namun, data-data tersebut diserahkan kepada petugas partai yang bertugas mengurusi pencalegan.

Caleg yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News