Bawaslu Panggil Presiden PKS
Rabu, 19 Maret 2014 – 19:56 WIB
Menurut Muhammad, keterangan dari Anis Matta sangat diperlukan, guna mengklarifikasi mengapa sampai mengeluarkan statemen seperti itu. Padahal pelibatan anak di bawah umur, merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Karena dalam Undang-Undang pemilu, dan Peraturan KPU, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan pelibatan anak dalam segala wujud.
“Kalau pidana pemilu, sanksinya dapat berupa diskualifikasi. Kalau administrasi, nggak diberi kesempatan berkampanye pada kesempatan lain. Hingga saat ini sudah terdapat 35 laporan dan temuan pelanggaran dari seluruh parpol. Ada indikasi pidana, tapi paling banyak dugaan pelanggaran administrasi. Ada juga langsung dieksekusi polisi lalu lintas,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar segera mengeluarkan surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina