Bawaslu Panggil Presiden PKS
Rabu, 19 Maret 2014 – 19:56 WIB
Menurut Muhammad, keterangan dari Anis Matta sangat diperlukan, guna mengklarifikasi mengapa sampai mengeluarkan statemen seperti itu. Padahal pelibatan anak di bawah umur, merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Karena dalam Undang-Undang pemilu, dan Peraturan KPU, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan pelibatan anak dalam segala wujud.
“Kalau pidana pemilu, sanksinya dapat berupa diskualifikasi. Kalau administrasi, nggak diberi kesempatan berkampanye pada kesempatan lain. Hingga saat ini sudah terdapat 35 laporan dan temuan pelanggaran dari seluruh parpol. Ada indikasi pidana, tapi paling banyak dugaan pelanggaran administrasi. Ada juga langsung dieksekusi polisi lalu lintas,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar segera mengeluarkan surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerindra Siap Memenangkan Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024
- Ingat, Dilarang Melibatkan Anak Pada Kampanye Pilkada
- Cagub Dedi Mulyadi Mau Bangun 5 PLTSa untuk Atasi Permasalahan Sampah di Jawa Barat
- Polresta Pekanbaru Gandeng NU dan GP Ansor Sukseskan Pilkada 2024
- Cakada Terkaya di Sumsel, Lucianty Janji Hibahkan Seluruh Gaji jika Terpilih jadi Bupati Muba
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi