Bawaslu: Panwaslu Kabupaten Bulungan Keliru
Jumat, 11 April 2014 – 19:53 WIB
Penafsiran Panwaslu Bulungan bahwa partai politik bukan caleg dinilai keliru oleh Bawaslu. Daniel menegaskan, pengertian partai politik di dalamnya sudah termasuk caleg.
"Apa yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bulungan bahwa partai politik tidak termasuk caleg, itu keliru. Jangan terlalu kaku membaca undang-undang," tegas Daniel.(ris/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulungan tidak melanjutkan kasus calon anggota legislatif (caleg) Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024